KOPERASI INDONESIA "CORRUPT" DEKOPIN BERTANGGUNGJAWAB?
Pada posting tentang manajemen koperasi sebelumnya beberapa data yang dikeluarkan BPS semakin memperkuat gambaran utopis tentang koperasi Tahun 2008 saja saat PDB Indonesia mencapai Rp 3.957,4 triliun volume usaha koperasi indonesia baru Rp.68,446 Trilliun, angka ini tentu sangat jauh dari gambaran sebuah status sebagai sokoguru ekonomi. Suka atau tidak kekuatan ekonomi masif masih dikuasai oleh usaha besar, meskipun kontribusi terbesar dipegang oleh UMKM sebesar 53,6 persen tetapi sebesaran pemegang kapital yang mencapai 99,99 dari seluruh usaha di negeni ini menyebabkan kekuatan ekonomi ini terdispersi luas, berbeda dengen usaha besar yang hanya 0,1% dari jumlah usaha tetapi mempunyai kontribusi sampai 47%, artinya 47% dikuasai oleh kurang dari 1% pemilik usaha di Indonesia, sebuah akumulasi kekuatan ekonomi individu yang luar biasa.
Lantas apa hubunganya dengan Dekopin organisasi tunggal gerakan koperasi Indonesia. Pilihan kata "corrupt" yang senagaja tidak saya terjemahkan kedalam bahasa Indonesia dan saya beri tanda petik serta tanda tanya diakhir judul diatas saya harap cukup menjadi sinyal bahwa tulisan ini tidak untuk mendiskriditkan siapapun termasuk Dekopin, karena saya netral dalam hal ini, tetapi bahwa sebuah pertanyaan kritis harus diajukan kepada NH dan jajaranya yang ampai saat ini belum pernah dipublikasikan secara utuh kepada kooperator Indonesia, itu pasti.
Corrupt dapat diartikan sebagai buruk atau tidak murni. Kita tidak bisa menilai begitu saja kalau koperasi indonesia tidak murni lagi atau bahkan rusak karena kita tidak pernah mempunyai parameter tentang bagaimana status koperasi bisa dikatakan "corrupt", saya lebih suka menggunakan pendekatan target untuk bisa menentukanya. Pertama jika sampai saat ini koperasi belum mampu memberikan kontribusi besar dan akses yang memadai dalam perekonomian nasional tentu ini sebuah nilai buruk terhadap cita2 besar koperasi sebagai sokoguru ekonomi Indonesia. Kedua advokasi permasalahan yang dihadapi koperasi yang sangat minim terutama di daerah menunjukan kurangnya fungsi pendampingan dan pengawaan. Okey apakah dengan 2 poin diatas kita bis menyebut koperasi dalam keadaan buruk? bagai saya sudah cukup, anda pengunjung blog peluang usaha bisa mempunyai pendapat berbeda.
Siapa yang harus bertanggungjwab atas semua kondisi minor yang melekat pada koperasi indonesia? jika harus menunjuk maka Dekopin sebagai wadah tunggal gerakan koperasi atau mungkin juga Kemenkop.
Dekopin menuru AD/ART perubahan tahun 1999 ( mohon maaf jika salah) mempunyai kegiatan.
a. Meningkatkan kualitas sumber daya manusia koperasi;
b. Meningkatkan kerja sama antara koperasi dan antara koperasi dengan badan usaha lainnya, baik tingkat nasional maupun internasional;
c. Meningkatkan advokasi kepada pemerintah, lembaga tinggi negara dan masyarakat untuk memungkinkan koperasi mendapatkan akses dan peluang yang lebih besar dalam perekonomian nasional;
d. Meningkatkan peran wanita dan pemuda dalam perkoperasian.
Jika anda aktivis koperasi anda bisa menilai apakah Dekopin sudah berfungsi dengan baik? Sekali lagi saya tidak meletakan siapapun pada posisi salah tetapi pengalaman saya selama "mengurus" Koperasi kopma UGM yang saat ini mempunyai omzet 11 M keberadaan Dekopin hampir tidak pernah kami rasakan sampai suatu ketika kami sadar untuk menjadi besar sebuah koperasi tidak dipengaruhi oleh ada atau tidaknya Dewan Koperasi Indonesia. Semoga tulisan ini bisa menjawab siapa yang harus bertanggungjawab terhadap corrupt" nya koperasi Indonsia
Tags: Manajemen Koperasi, koperasi Indonesia
0 comments:
Posting Komentar