ZAKAT : PANDUAN PRAKTIS BERZAKAT

Zakat merupakan bagian penting bagi setiap muslim. Zakat, infaq dan sadaqah menjadi paramater tidak saja spiritual tetapi juga ekonomi dan sosial. Setelah berjibaku mengejar berbagai peluang usaha , menyebar berbagai proposal usaha maka ketika berhasil jangan lupa menyisihkan 2,5 % untuk berzakat. Posting ini saya tujukan untuk memberikan panduan zakat sederhana . Klik link berikut untuk memperoleh panduan parktis

Zakat sendiri terdiri bebarapa macam atau jenis diantaranya zakat fitrah atau biasanya di sebut zakat Fitra yang wajib dibayarkan setiap akhir bulan ramadhan yang akan dikelola oleh amil zakat kemuadian zakat harta atau zakat maal yang didalamnya terdapat zakat emas, perak, perniagaan dan zakat pendapatan atau zakat profesi. Dalam Islam merupakan kewajiban yang harus ditunaikan para wajib zakat yang telah memenuhi nisab zakat , lidah jawa membahsakanya sebagai nishob atau nisob. Lantas bagaimana dengan perhitungan zakat ? janga kuatir ada zakat calculator atau software hitung zakat yang bisamembantu anda, tetapi disini akan kami sampaikan contohnya.

Saat ini begitu banyak badan zakat yang bisa anada gunakan untuk membayar zakat, keberadaan lembaga amil zakat akam meudahkan anda bayar zakat. Dengan pengelolaan zakat yang profesional penyaluran zakat anda akan lebih bisa dipertanggungjawabkan dibanding disalurkan sendiri. Uu zakat sebenarnya telah mengatur hubungan zakat dengan pajak agar zakat bisa menjadi pengurang pajak tetapi pada prakteknya sampai UU zakat hendak direvisi lagi ketentuan itu belum berlaku.

Figh menentukan bahwa dana yang dikumpulkan oleh badan amil zakat akan disalurkan kepada penerima zakat atau mustahik untuk berbagai program termasuk pemberdayaan, terdapat 8 asnaf atau golongan yang berhak menerima bagian. Jangan lupa kunjungi posting kami yang lain tentang kata mutiara dan motivasi Islam

Tags: online, modern, zakat

About Author :

ZAKAT : PANDUAN PRAKTIS BERZAKAT ditulis oleh seorang penggemar dan penghoby buku sekligus blogger.

0 comments:

Posting Komentar

 
karyaku © 2013 GUSBUD. Powered by Blogger